WUJUDKAN IMPIAN DENGAN KRIDA SERTIFIKASI GURU
Proses Mudah dan Cepat | Hadiah Langsung Tanpa Diundi | Pick Up Services | 1 Hari Cair
Krida Sertifikasi Wilayah OKU
Produk kredit sertifikasi yang dipasarkan di wilayah OKU terdiri dari 3 (tiga) produk, yakni:
- Kredit Instansi Daerah (Krida) Sertifikasi Guru Diknas OKU
- Kredit Instansi Daerah (Krida) Sertifikasi Guru Kemenag OKU
- Kredit Instansi Daerah (Krida) Sertifikasi Guru Non-ASN OKU
1. Kredit Instansi Daerah (Krida) Sertifikasi Guru Diknas OKU
Kredit Instansi Daerah (KRIDA) Sertifikasi Guru Diknas OKU adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menerima Tunjangan Sertifikasi, seperti Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang berada di bawah Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, untuk tujuan memenuhi berbagai macam kebutuhan konsumtif dan/atau produktif.
Berikut 9 (sembilan) SKIM Produk yakni:
- Berstatus sebagai Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi.
- Memiliki Sertifikat Pendidik.
- Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah sesuai kewenangan yang dibuktikan dengan Daftar Pembayaran Gaji Induk
- Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni memiliki beban kerja mengajar paling sedikit 24 jam selama 1 (satu) minggu.
- Maksimal usia Debitur adalah 60 (enam puluh), tahun atau sebelum masa pensiun saat jatuh tempo kredit.
- Besarnya plafon individual untuk masing-masing Debitur disesuaikan dengan besaran gaji, usia, masa pensiun serta jangka waktu kredit, dengan ketentuan batas maksimum adalah Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah)
- Jangka waktu Kredit adalah 1 (satu) sampai dengan maksimal 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan maksimal usia adalah sebelum masa pensiun pada saat fasilitas kredit jatuh tempo.
- Suku bunga 19,8% flat/tahun
- Biaya administrasi minimal 1,5% (tergantung jangka waktu kredit)
- Denda keterlambatan 0,05% dari nilai angsuran tertunggak
- Pinalti pelunasan 1 kali angsuran triwulan
- Biaya asuransi jiwa bagi setiap Debitur sesuai tarif asuransi mitra Bank
- Asli Ijazah terakhir dengan ketentuan:
- S1 Pendidikan Guru; (S1 Pendidikan Guru; | S1 NonPendidikan Guru dengan akta IV atau Akta Mengajar.)
- S1 NonPendidikan Guru dengan akta IV atau Akta Mengajar.
- Asli Sertifikat Pendidik
- Asli Kartu ATM Tabungan Tunjangan Sertifikasi
- Asli Buku Tabungan Tunjangan Sertifikasi.
- Formulir Permohonan Fasilitas Kredit (diisi dan ditandatangani Pemohon dan Suami/Istri/Penjamin Pemohon)
- FC KTP Pemohon
- FC KTP Suami/Istri/Penjamin Pemohon
- FC Kartu Keluarga
- FC Buku Nikah (jika menikah)
2. Kredit Instansi Daerah (Krida) Sertifikasi Guru Kemenag OKU
Kredit Instansi Daerah (KRIDA) Sertifikasi Guru Kemenag OKU adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menerima Tunjangan Sertifikasi, seperti Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, untuk tujuan memenuhi berbagai macam kebutuhan konsumtif dan/atau produktif.
Berikut 9 (sembilan) SKIM Produk yakni:
- Berstatus sebagai Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag).
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi.
- Memiliki Sertifikat Pendidik.
- Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah sesuai kewenangan yang dibuktikan dengan Daftar Pembayaran Gaji Induk
- Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni memiliki beban kerja mengajar paling sedikit 24 jam selama 1 (satu) minggu.
- Maksimal usia Debitur adalah 60 (enam puluh), tahun atau sebelum masa pensiun saat jatuh tempo kredit.
- Besarnya plafon individual untuk masing-masing Debitur disesuaikan dengan besaran gaji, usia, masa pensiun serta jangka waktu kredit, dengan ketentuan batas maksimum adalah Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah)
- Jangka waktu Kredit adalah 1 (satu) sampai dengan maksimal 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan maksimal usia adalah sebelum masa pensiun pada saat fasilitas kredit jatuh tempo.
- Suku bunga 19,8% flat/tahun
- Biaya administrasi minimal 1,5% (tergantung jangka waktu kredit)
- Denda keterlambatan 0,05% dari nilai angsuran tertunggak
- Pinalti pelunasan 1 kali angsuran triwulan
- Biaya asuransi jiwa bagi setiap Debitur sesuai tarif asuransi mitra Bank
- Asli Ijazah terakhir dengan ketentuan:
- S1 Pendidikan Guru; (S1 Pendidikan Guru; | S1 NonPendidikan Guru dengan akta IV atau Akta Mengajar.)
- S1 NonPendidikan Guru dengan akta IV atau Akta Mengajar.
- Asli Sertifikat Pendidik
- Asli Kartu ATM Tabungan Tunjangan Sertifikasi
- Asli Buku Tabungan Tunjangan Sertifikasi.
- Formulir Permohonan Fasilitas Kredit (diisi dan ditandatangani Pemohon dan Suami/Istri/Penjamin Pemohon)
- FC KTP Pemohon
- FC KTP Suami/Istri/Penjamin Pemohon
- FC Kartu Keluarga
- FC Buku Nikah (jika menikah)
3. Kredit Instansi Daerah (Krida) Sertifikasi Guru Non-ASN OKU
Krida Sertifikasi Guru Non-PNS Kabupaten OKU adalah suatu fasilitas kredit yang ditujukan atau diperuntukkan kepada Guru PPPK dan Guru Swasta penerima tunjangan profesi yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Metode pembayaran angsuran dipotong dari tunjangan Profesi yang dibayarkan setiap triwulan dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut 9 (sembilan) SKIM Produk yakni:
- Berstatus sebagai Guru Non-PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau Kementerian Agama (Kemenag).
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi.
- Memiliki Sertifikat Pendidik.
- Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah sesuai kewenangan yang dibuktikan dengan Daftar Pembayaran Gaji Induk
- Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni memiliki beban kerja mengajar paling sedikit 24 jam selama 1 (satu) minggu.
- Maksimal usia Debitur adalah 60 (enam puluh), tahun atau sebelum masa pensiun saat jatuh tempo kredit.
- Besarnya plafon individual untuk masing-masing Debitur disesuaikan dengan besaran gaji, usia, masa pensiun serta jangka waktu kredit, dengan ketentuan batas maksimum adalah Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah)
- Jangka waktu Kredit adalah 1 (satu) sampai dengan maksimal 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan maksimal usia adalah sebelum masa pensiun pada saat fasilitas kredit jatuh tempo.
- Suku bunga 19,8% flat/tahun
- Biaya administrasi minimal 1,5% (tergantung jangka waktu kredit)
- Denda keterlambatan 0,05% dari nilai angsuran tertunggak
- Pinalti pelunasan 1 kali angsuran triwulan
- Biaya asuransi jiwa bagi setiap Debitur sesuai tarif asuransi mitra Bank
- Asli Ijazah terakhir dengan ketentuan:
- S1 Pendidikan Guru; (S1 Pendidikan Guru; | S1 NonPendidikan Guru dengan akta IV atau Akta Mengajar.)
- S1 NonPendidikan Guru dengan akta IV atau Akta Mengajar.
- Asli Sertifikat Pendidik
- Asli Kartu ATM Tabungan Tunjangan Sertifikasi
- Asli Buku Tabungan Tunjangan Sertifikasi.
- Formulir Permohonan Fasilitas Kredit (diisi dan ditandatangani Pemohon dan Suami/Istri/Penjamin Pemohon)
- FC KTP Pemohon
- FC KTP Suami/Istri/Penjamin Pemohon
- FC Kartu Keluarga
- FC Buku Nikah (jika menikah)
Keunggulan
Layanan Antar Jemput
Tanpa harus pergi ke kantor cabang. Semua layanan perbankan yang kamu perlu kini ada di genggaman!
Berhadiah Langsung
Tanpa harus pergi ke kantor cabang. Semua layanan perbankan yang kamu perlu kini ada di genggaman!
Proses Cepat & Mudah
Tanpa harus pergi ke kantor cabang. Semua layanan perbankan yang kamu perlu kini ada di genggaman!
Proses Cepat & Mudah
Tanpa harus pergi ke kantor cabang. Semua layanan perbankan yang kamu perlu kini ada di genggaman!
News And Update
Lihat Selengkapnya
Info Bunga Deposito
Seleksi Calon Komisaris Anggota PT BPR Baturaja (Perseroda)
Seleksi Terbuka Bakal Calom Komisaris Anggota Perwakilan Pemerintah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Baturaja (Perseroda). Info lebih lanjut bisa membuka LINK Berikut merupakan data untuk
Pelantikan Kembali Januar Hertanto Sebagai Direktur Utama Dan Fitriyadi Suhendra Sebagai Direktur Periode 18 Juli 2023 – 18 Juli 2026 di Hotel Zuri Baturaja
PT BPR Baturaja (Perseroda) Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dan Pegangkatan Kembali Januar Hertanto dan Fitriyadi Suhendra menjadi Direktur Utama dan
BPR Baturaja Sebar 21 Hewan Qurban di 7 Wilayah Pemasaran
Pengurus dan Pegawai BPR Baturaja berqurban 21 ekor pada idul adha 1444 H/2023. 21 ekor hewan kurban terdiri dari 8 ekor sapi dan 13 ekor
PT BPR Baturaja Masuk Dalam TOP 100 BPR Award Versi Infobank
PT BPR Baturaja (Perseroda) Kembali Mendapatkan Penghargaan Tingkat Nasional.BPR Baturaja kembali mendapatkan penghargaan level nasional yaitu TOP 100 BPR Award versi majalah Infobank penghargaan ini
BPR Baturaja Info Bank Award 2022
Denpasar Bali, 21 September 2022. BPR Baturaja kembali menuai prestasi yang sangat membanggakan. Kali ini di ajang paling bengensi di dunia Perbankan . Penghargaan di
BPR Baturaja Meraih Penghargaan
Denpasar Bali, 21 September 2022. BPR Baturaja kembali menuai prestasi yang sangat membanggakan. Kali ini di ajang paling bengensi di dunia Perbankan . Penghargaan di
BPR Baturaja Meraih Penghargaan Majalah Info Bank Award 2022
Denpasar Bali, 21 September 2022. BPR Baturaja kembali menuai prestasi yang sangat membanggakan. Kali ini di ajang paling bengensi di dunia Perbankan . Penghargaan di
Tingkat bunga yang di jamin LPS
Bank Umum
IDR 4,25%
Valas 2,25%
BPR
IDR 6,75%