BPR Baturaja

WUJUDKAN IMPIAN DENGAN KRIDA SERTIFIKASI GURU

Proses Mudah dan Cepat | Hadiah Langsung Tanpa Diundi | Pick Up Services | 1 Hari Cair

tabungan
Krida Sertifikasi Wilayah Lahat
Krida Sertifikasi Wilayah Lahat
Produk kredit sertifikasi yang dipasarkan di wilayah OKU terdiri dari 3 (tiga) produk, yakni:
  1.  Kredit Instansi Daerah (Krida) Sertifikasi Guru Diknas Lahat
  2. Kredit Instansi Daerah (Krida) Sertifikasi Guru Kemenag Lahat
  3. Kredit Instansi Daerah (Krida) Sertifikasi Guru Non-ASN Lahat
tabungan
1. Kredit Instansi Daerah (Krida) Sertifikasi Guru Diknas Lahat
Kredit Instansi Daerah (Krida) Sertifikasi Guru Diknas Lahat

Kredit Instansi Daerah (KRIDA) Sertifikasi Guru Diknas Lahatadalah fasilitas kredit yang diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menerima Tunjangan Sertifikasi, seperti Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang berada di bawah Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Lahat, untuk tujuan memenuhi berbagai macam kebutuhan konsumtif dan/atau produktif.

SKIM Produk
Berikut 9 (sembilan)  SKIM Produk yakni: 
  1.  Berstatus sebagai Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi.
  3. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  4. Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah sesuai kewenangan yang dibuktikan dengan Daftar Pembayaran Gaji Induk
  5. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni memiliki beban kerja mengajar paling sedikit 24 jam selama 1 (satu) minggu.
  6. Maksimal usia Debitur adalah 60 (enam puluh), tahun atau sebelum masa pensiun saat jatuh tempo kredit.
  7. Besarnya plafon individual untuk masing-masing Debitur disesuaikan dengan besaran gaji, usia, masa pensiun serta jangka waktu kredit, dengan ketentuan batas maksimum adalah Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah)
  8. Jangka waktu Kredit adalah 1 (satu) sampai dengan maksimal 5 (lima) tahun, dengan ketentuan maksimal usia adalah sebelum masa pensiun pada saat fasilitas kredit jatuh tempo.
  9. Suku bunga 24%  flat/tahun 
  10. Biaya administrasi minimal 1,5%  (tergantung jangka waktu kredit)
  11. Denda keterlambatan 0,05% dari nilai angsuran tertunggak
  12. Pinalti pelunasan 1 kali angsuran triwulan
  13. Biaya asuransi jiwa bagi setiap Debitur sesuai tarif asuransi mitra Bank
Dokumen Jaminan
  1.  Asli Ijazah terakhir dengan ketentuan:
  2. S1 Pendidikan Guru; (S1 Pendidikan Guru; | S1 NonPendidikan Guru dengan akta IV atau Akta Mengajar.)
  3. S1 NonPendidikan Guru dengan akta IV atau Akta Mengajar.
  4. Asli Sertifikat Pendidik
  5. Asli Kartu ATM Tabungan Tunjangan Sertifikasi
  6. Asli Buku Tabungan Tunjangan Sertifikasi.
Dokumen Persyaratan
  1.  Formulir Permohonan Fasilitas Kredit (diisi dan ditandatangani Pemohon dan Suami/Istri/Penjamin Pemohon)
  2. FC KTP Pemohon
  3. FC KTP Suami/Istri/Penjamin Pemohon
  4. FC Kartu Keluarga
  5. FC Buku Nikah (jika menikah)
tabungan
2. Kredit Instansi Daerah (Krida) Sertifikasi Guru Kemenag Lahat
Kredit Instansi Daerah (Krida) Sertifikasi Guru Kemenag Lahat

Kredit Instansi Daerah (KRIDA) Sertifikasi Guru Kemenag Lahat adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menerima Tunjangan Sertifikasi, seperti Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama Pemerintah Kabupaten Lahat, untuk tujuan memenuhi berbagai macam kebutuhan konsumtif dan/atau produktif.

SKIM Produk
Berikut 9 (sembilan)  SKIM Produk yakni: 
  1.  Berstatus sebagai Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag).
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi.
  3. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  4. Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah sesuai kewenangan yang dibuktikan dengan Daftar Pembayaran Gaji Induk
  5. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni memiliki beban kerja mengajar paling sedikit 24 jam selama 1 (satu) minggu.
  6. Maksimal usia Debitur adalah 60 (enam puluh), tahun atau sebelum masa pensiun saat jatuh tempo kredit.
  7. Besarnya plafon individual untuk masing-masing Debitur disesuaikan dengan besaran gaji, usia, masa pensiun serta jangka waktu kredit, dengan ketentuan batas maksimum adalah Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah)
  8. Jangka waktu Kredit adalah 1 (satu) sampai dengan maksimal 5 (lima) tahun, dengan ketentuan maksimal usia adalah sebelum masa pensiun pada saat fasilitas kredit jatuh tempo.
  9. Suku bunga 24%  flat/tahun 
  10. Biaya administrasi minimal 1,5%  (tergantung jangka waktu kredit)
  11. Denda keterlambatan 0,05% dari nilai angsuran tertunggak
  12. Pinalti pelunasan 1 kali angsuran triwulan
  13. Biaya asuransi jiwa bagi setiap Debitur sesuai tarif asuransi mitra Bank
Dokumen Jaminan
  1.  Asli Ijazah terakhir dengan ketentuan:
  2. S1 Pendidikan Guru; (S1 Pendidikan Guru; | S1 NonPendidikan Guru dengan akta IV atau Akta Mengajar.)
  3. S1 NonPendidikan Guru dengan akta IV atau Akta Mengajar.
  4. Asli Sertifikat Pendidik
  5. Asli Kartu ATM Tabungan Tunjangan Sertifikasi
  6. Asli Buku Tabungan Tunjangan Sertifikasi.
Dokumen Persyaratan
  1.  Formulir Permohonan Fasilitas Kredit (diisi dan ditandatangani Pemohon dan Suami/Istri/Penjamin Pemohon)
  2. FC KTP Pemohon
  3. FC KTP Suami/Istri/Penjamin Pemohon
  4. FC Kartu Keluarga
  5. FC Buku Nikah (jika menikah)
tabungan
3. Kredit Instansi Daerah (Krida) Sertifikasi Guru Non-ASN Lahat
Kredit Instansi Daerah (Krida) Sertifikasi Guru Non-ASN Lahat

Krida Sertifikasi Guru Non-PNS Kabupaten Lahat adalah suatu fasilitas kredit yang ditujukan atau diperuntukkan kepada Guru PPPK dan Guru Swasta penerima tunjangan profesi yang ada di Lahat. Metode pembayaran angsuran dipotong dari tunjangan Profesi yang dibayarkan setiap triwulan dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

SKIM Produk
Berikut 9 (sembilan)  SKIM Produk yakni: 
  1. Berstatus sebagai Guru Non-PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau Kementerian Agama (Kemenag).
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi.
  3. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  4. Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah sesuai kewenangan yang dibuktikan dengan Daftar Pembayaran Gaji Induk
  5. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni memiliki beban kerja mengajar paling sedikit 24 jam selama 1 (satu) minggu.
  6. Maksimal usia Debitur adalah 60 (enam puluh), tahun atau sebelum masa pensiun saat jatuh tempo kredit.
  7. Besarnya plafon individual untuk masing-masing Debitur disesuaikan dengan besaran gaji, usia, masa pensiun serta jangka waktu kredit, dengan ketentuan batas maksimum adalah Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah)
  8. Jangka waktu Kredit adalah 1 (satu) sampai dengan maksimal 5 (lima) tahun, dengan ketentuan maksimal usia adalah sebelum masa pensiun pada saat fasilitas kredit jatuh tempo.
  9. Suku bunga 24%  flat/tahun 
  10. Biaya administrasi minimal 1,5%  (tergantung jangka waktu kredit)
  11. Denda keterlambatan 0,05% dari nilai angsuran tertunggak
  12. Pinalti pelunasan 1 kali angsuran triwulan
  13. Biaya asuransi jiwa bagi setiap Debitur sesuai tarif asuransi mitra Bank
Dokumen Jaminan
  1.  Asli Ijazah terakhir dengan ketentuan:
  2. S1 Pendidikan Guru; (S1 Pendidikan Guru; | S1 NonPendidikan Guru dengan akta IV atau Akta Mengajar.)
  3. S1 NonPendidikan Guru dengan akta IV atau Akta Mengajar.
  4. Asli Sertifikat Pendidik
  5. Asli Kartu ATM Tabungan Tunjangan Sertifikasi
  6. Asli Buku Tabungan Tunjangan Sertifikasi.
Dokumen Persyaratan
  1.  Formulir Permohonan Fasilitas Kredit (diisi dan ditandatangani Pemohon dan Suami/Istri/Penjamin Pemohon)
  2. FC KTP Pemohon
  3. FC KTP Suami/Istri/Penjamin Pemohon
  4. FC Kartu Keluarga
  5. FC Buku Nikah (jika menikah)

Keunggulan

Layanan Antar Jemput

Tanpa harus pergi ke kantor cabang. Semua layanan perbankan yang kamu perlu kini ada di genggaman!

Berhadiah Langsung

Tanpa harus pergi ke kantor cabang. Semua layanan perbankan yang kamu perlu kini ada di genggaman!

Proses Cepat & Mudah​

Tanpa harus pergi ke kantor cabang. Semua layanan perbankan yang kamu perlu kini ada di genggaman!

Proses Cepat & Mudah​

Tanpa harus pergi ke kantor cabang. Semua layanan perbankan yang kamu perlu kini ada di genggaman!

News And Update

Lihat Selengkapnya

Info Bunga Deposito
BPR Baturaja Info Bank Award 2022

Denpasar Bali, 21 September 2022. BPR Baturaja kembali menuai prestasi yang sangat membanggakan. Kali ini di ajang paling bengensi di dunia Perbankan . Penghargaan di

BPR Baturaja Meraih Penghargaan

Denpasar Bali, 21 September 2022. BPR Baturaja kembali menuai prestasi yang sangat membanggakan. Kali ini di ajang paling bengensi di dunia Perbankan . Penghargaan di

Tingkat bunga yang di jamin LPS

Bank Umum

IDR 4,25%
Valas 2,25%

BPR

IDR 6,75%